RAKYATKU.COM,GOWA - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Gowa mencatat, warga yang belum merekam KTP elektronik hingga saat ini masih sekitar 1,84 persen.
Secara keseluruhan, jumlah masyarakat Gowa yang telah melakukan perekaman KTP elektronik sekitar 98,06 persen. Jumlah warga yang belum melakukan perekaman tersebut memiliki alasan yang berbeda-beda.
Kepala Disdukcapil Gowa, Ambo mengatakan, ada beberapa masyarakat yang belum mau melakukan perekaman karena dia merasa tidak butuh. Padahal, sebenarnya KTP-el merupakan kartu identitas yang sangat dibutuhkan oleh semua masyarakat.
"Kita sudah turun ke lapangan memanggil masyarakat untuk melakukan perekaman melalui setiap kantor kecamatan, kepala desa. Itulah yang membuat kami bingung mau kemana petugas kita jika seperti itu. Jadi warga yang wajib KTP usia 17 tahun ke atas termasuk yang sudah kawin maupun pernah kawin kami imbau untuk segera melakukan perekaman," papar Ambo kepada wartawan, Rabu sore (6/3/2019).
Dia juga menilai, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para wajib KTP untuk perekaman namun sama sekali tidak diindahkan. Masyarakat apatis terhadap pengurusan KTP-el tersebut.
Ambo juga menjelaskan, ada empat kategori masyarakat yang dapat diwakili dalam penguruasan KTP-el seperti orang yang sakit, cacat mental, cacat fisik, dan lanjut usia.
"Jumlah penduduk Kabupaten Gowa saat ini mencapai 755.235 jiwa dan kita harapkan yang sudah wajib KTP harus segera datang ke kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman," terangnya.
Ambo menambahkan, masyarakat yang tidak pernah melakukan perekaman diduga karena yang bersangkutan pindah domisili atau telah meninggal namun tidak dilaporkan.
"Jadi jika selama enam tahun yang bersangkutan tidak merekam, kemungkinan dia telah pindah rumah atau telah 'balikpapan' (meninggal dunia)," tutup Ambo.