Rabu, 06 Maret 2019 23:10
Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas PPK Puskesmas, kepala puskesmas dan pejabat pengadaan, melakukan koordinasi dengan pihak LPSE Kabupaten Luwu Timur di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Rabu (6/3/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur yang terdiri atas PPK Puskesmas, kepala puskesmas dan pejabat pengadaan, melakukan koordinasi dengan pihak LPSE Kabupaten Luwu Timur di kantor Dinas Kominfo Kabupaten Luwu Timur, Rabu (6/3/2019).

 

Pertemuan itu membahas pengadaan barang dan jasa, utamanya penggunaan aplikasi SPSE 4.3. Pengadaan barang dan jasa pemerintah diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Koordinasi ini dipimpin langsung Kordinator LPSE Kabupaten Luwu Timur, Salman Akbar, didampingi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) puskesmas se-Luwu Timur, Abdal, sekaligus perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Timur.

Dalam arahannya, Kordinator LPSE Luwu Timur, Salman Akbar mengatakan bahwa, pengadaan barang dan jasa dilingkup puskesmas wajib menggunakan aplikasi SPSE sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

 

"Apalagi status puskesmas di Luwu Timur sudah berubah jadi UPTD dimana kepala puskesmas menjadi kuasa pengguna anggaran sehingga prosesnya juga harus sesuai dengan Perpres yang disarankan," jelas Salman. (ikp/kominfo)


 

TAG

BERITA TERKAIT