RAKYATKU.COM - Polri memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus sabu-sabu yang melibatkan Andi Arief ke tingkat penyidikan. Apa alasannya?
Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara yang melibatkan Biro Wasidik Bareskrim, disimpulkan bahwa tidak ada barang bukti narkotika pada kasus ini.
Polisi hanya menemukan alat atau sarana menggunakan narkotika jenis sabu-sabu. Dengan demikian, Andi Arief hanya dikategorikan sebagai pengguna narkotika.
Polri merekomendasikan asesmen Andi Arief berdasarkan Surat Edaran Kabareskrim SE 01/II/Bareskrim tertanggal 15 Februari 2018 tentang Pelayanan Rehabilitasi Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Panti Rehabilitasi Sosial dan Medis.
"Saudara AA dikategorikan sebagai pengguna narkotika. Terhadap kasus ini tidak dilanjutkan ke penyidikan," ujar Iqbal kepada wartawan di gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (6/3/2019).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, penanganan kasus Andi Arief akan menjadi model dalam kasus serupa.
"Seluruh pelaku yang case-nya seperti AA, dari BNN sudah menyampaikan seharusnya diterapkan seperti itu. Itu trigger, acuan bagi penyidik Polri dan BNN dalam penanganan pelaku penyalahgunaan narkotika yang pada saat penangkapan tidak diketemukan barang bukti narkotika padanya," ujar Dedi.
Dedi menuturkan rujukan rehabilitasi untuk para penyalah guna narkoba bertujuan mengurangi kepadatan penghuni di rumah tahanan atau lembaga permasyarakatan. Berdasarkan data BNN, setiap tahun rata-rata jumlah penyalah guna narkoba mencapai 5,8 juta orang.
Dalam kasus ini, Andi Arief telah menjalani proses asesmen oleh tim medis BNN dan dinyatakan layak rehabilitasi karena berstatus penyalah guna. Andi Arief sebelumnya ditangkap di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Minggu malam (3/3/2019).