RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Meilania Ritali Dasilva menolak tuntutan hukuman dua tahun penjara Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara perlindungan anak.
Penolakan ini disampaikannya dalam pleidoi yang dibacakan penasihat hukumnya, Rabu (6/3/2019).
Di depan majelis hakim yang diketuai Rika Mona Pandegirot, pengacara Memey, Kasnurda mengatakan, Memey tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
"Kami dan tentu saja lebih-lebih lagi terdakwa sendiri serta keluarganya, menunggu dijatuhkannya putusan hakim. Suatu putusan pengadilan yang mencerminkan nilai-nilai kebenaran, kejujuran, dan keadilan," baca Kasnurda.
Dalam pleidoi Memey, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta keterangan alat bukti berupa visum et repertum yang dijadikan bukti di persidangan, sama sekali tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti untuk memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kasnurda juga membacakan, bahwa korban AW (11) dan F (7) yang dihadirkan untuk menjadi saksi di persidangan, tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti perkara.
"Keterangan korban merupakan keterangan yang tidak dapat dijadikan ataupun dianggap sebagai keterangan saksi, karena korban tidak disumpah sehingga keterangan ini hanyalah suatu keterangan belaka," paparnya.
Sebelumnya, Memey dituntut kurungan dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam perkara perlindungan anak yang menyebabkan tiga anak yang diasuh Memey, AW, F, dan D hendak melarikan diri di sebuah ruko di Jalan Mirah Seruni, Kecamatan Panakukang pada 16 September lalu.