Rabu, 06 Maret 2019 18:46
Ariady Arsal usai memberikan klarifikasi di kantor Bawaslu Sulsel, Selasa (5/3/2019).
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Ariady Arsal, caleg DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memenuhi undangan Baswaslu pada Selasa, (5/3/2019) di kantor Bawaslu Kota Makassar. 

 

Ariady didampingi tim advokatnya, dalam pemeriksaan yang kurang lebih dua jam tersebut.

Klarifikasi pun diberikan Ariady terkait dugaan pelanggaran kampanye, yang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta pemilu. 

Ariady dianggap melanggar Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No 7 Tahun 2017.

 

Pelanggaran pemilu yang dialamatkan kepada Ariady, karena menjanjikan "SIM seumur hidup dan bebas pajak motor".

Ariady Arsal, yang ditemui di Kantor Bawaslu Makassar usai pemeriksaan mengatakan, persepsi publik terkait program PKS memang perlu diluruskan. 

"Apa yang kami ajukan adalah program yang realistis dan dapat diwujudkan melalui tugas legislasi anggota DPR," ujarnya.

"Di berbagai forum, saya selalu sampaikan, bahwa program SIM seumur hidup dan bebas pajak motor, dapat dilakukan dengan mengubah UU dan itu tugas legislasinya anggota DPR. Jadi kalau saya terpilih nanti, saya akan perjuangkan itu," tegas Ariady.

Ariady menambahkan, UU No 29 tahun 2009 tentang Transportasi dan UU No 28 tahun 2009 tentang pajak daerah, itu memungkinkan untuk diubah. RUU-nya sudah PKS siapkan dan ia tinggal tanda tangan kalau terpilih nanti. 

"Itu janji politik kita. Kita inginkan kalau yang lalu-lalu negara sudah berikan kemudahan kepada orang-orang besar, melalui tax amnesty bahkan pengampunan Bailout Bank Century. Kini giliran orang kecil yang harus dibantu," tutup Ariady.

TAG

BERITA TERKAIT