Rabu, 06 Maret 2019 18:09
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, GOWA - Polres Gowa menangkap dua pelaku pengguna narkoba jenis sabu saat melintas di Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Gowa.

 

Kedua pelaku tersebut inisial MA (17), warga Desa Palangiseng, Kecamatan Pallangga, dan MB (20) warga Desa Bonto Bila, Kecamatan Pallangga.

Saat melintas, Anggota Sat Lantas Polres Gowa, Briptu Syaifullah menghentikan kendaraan pelaku karena perilaku mencurigakan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan kain merah berisi bungkusan rokok dan alat hisap sabu di bagasi motor.

“Jajaran Polres Gowa melalui personel Satlantas Polres Gowa berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika," kata Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, Rabu (6/3/2019).

 

Belakang diketahui, sabu tersebut dibeli seharga 100 ribu per saset. "Pelaku tersebut telah mengkonsumsi sabu sejak tahun 2017 untuk semangat dalam bekerja," bebernya.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti berupa satu saset sabu, satu buah kaca pirex, satu buah penutup botol lengkap dengan pipetnya, dan satu unit sepeda motor, diamankan di Mapolres Gowa. 

TAG

BERITA TERKAIT