RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tuntutan dua tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara perlindungan anak untuk Meilania Ritali Dasilva alias Memey dianggap berat oleh penasihat hukumnya, Kasnurda.
Saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kasnurda mengaku bahwa Memey tidak sengaja melakukan penelantaran kepada tiga anak yang diasuhnya.
Menurut Kasnurda, tindakan Memey itu merupakan akibat perlakuan kasar yang juga dialaminya.
"Ini sebenarnya merupakan tindakan sebab akibat. Dia (Memey) sudah ditinggal suaminya. Kehidupannya juga rapuh," kata Kasnurda, Rabu (6/3/2019).
Kasnurda menambahkan, kehidupan Memey semakin bertambah ketika barang-barang miliknya dibawa lari oleh suaminya. Kondisi ini diperparah dengan kesibukan Memey dalam dunia pekerjaan.
"Jadi ini terkait manusiawinya juga. Sebab akibat, dia begitu karena diterlantarkan suaminya," imbuh Kasnurda.
Sebelumnya, Memey dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Ani Muin dalam sidang perkara perlindungan anak di Pengadilan Negeri Makassar.
Ia dianggap melanggar pasal 77 B juncto pasal 76 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sekadar diketahui, kasus penelantaran Memey bermula ketika tiga anak yang diasuhnya diketahui melarikan diri dari ruko milik Memey di Jalan Seruni Miranti Kecamatan Panakukang pada Minggu pagi (16/9/2018) lalu.