Rabu, 06 Maret 2019 17:27
Foto: Rte.ie
Editor : Suriawati

RAKYATKU.COM - Otoritas Irak dan Pemerintah Daerah Kurdi (KRG) dilaporkan mengadili anak-anak yang diduga memiliki hubungan dengan kelompok Negara Islam (ISIS).

 

Menurut laporan Human Rights Watch (HRW), anak-anak diadili dalam proses yang "sangat cacat", dengan menyiksa mereka agar memberikan pengakuan.

"Penyaringan, penyelidikan, dan penuntutan terhadap anak-anak sebagai tersangka ISIS oleh otoritas Irak dan KRG sangat cacat, seringkali mengarah pada penahanan sewenang-wenang dan pengadilan yang tidak adil," tulis HRW.

Ditemukan bahwa banyak anak laki-laki ditangkap dari kamp atau pos pemeriksaan berdasarkan bukti yang lemah.

 

Mereka dipukuli, disetrum listrik, tidak diberikan akses ke kerabat atau perwakilan hukum, dan dipaksa mengaku anggota ISIS bahkan jika mereka tidak pernah bergabung dengan kelompok itu.

Laporan kelompok hak asasi manusia itu didasarkan pada wawancara dengan 29 anak-anak Irak, mantan tahanan di pemerintah Daerah Kurdi, serta kerabat, penjaga penjara, dan sumber peradilan.

"Mereka memukuli saya di seluruh tubuh saya dengan pipa plastik. Pertama mereka mengatakan saya harus mengatakan saya anggota ISI, jadi saya setuju," kata seorang anak berusia 14 tahun.

Irak mengumumkan telah mengalahkan ISIS pada akhir 2017, tapi mereka terus mengadili pria, wanita, dan anak-anak, termasuk orang asing, yang dituduh menjadi anggota kelompok itu.

"Setiap hari adalah siksaan. Kami dipukuli setiap hari, kami semua," kata seorang gadis berusia 17 tahun yang ditahan sembilan bulan di penjara federal.

Bahkan setelah pembebasan mereka, anak-anak tidak pulang ke rumah karena takut ditangkap kembali atau pembalasan oleh komunitas mereka.

"Suku-suku lain di desa menderita karena ISIS dan melihat keluarga saya sebagai ISIS," kata Fawaz, 16 tahun, yang memilih untuk tinggal di sebuah kamp daripada kembali ke rumah setelah pembebasannya.

"Begitu mereka tahu aku di desa, mereka akan datang dan membawaku."

Meskipun ISIS memang banyak merekrut dan mengindoktrinasi anak-anak, namun sebagian besar dari mereka yang diwawancarai oleh HRW mengatakan mereka tidak pernah berjuang dengan kelompok itu.

Mereka diadili tanpa pengacara, dan itu dilakukan dengan bahasa Kurdi, sebuah bahasa yang tidak dapat dipahami oleh anak-anak berbahasa Arab.

Hukuman dalam KRG berkisar antara enam dan sembilan bulan. Sementara itu, pengadilan federal menghukum anak-anak hingga 15 tahun penjara. Mereka seringkali dipenjara di sel yang penuh sesak, bersama orang dewasa, yang melanggar standar internasional.

HRW memperkirakan bahwa pada akhir 2018, pihak berwenang Irak dan KRG menahan sekitar 1.500 anak-anak karena dugaan afiliasi ISIS. Ratusan anak-anak, termasuk 185 orang asing, telah dihukum karena tuduhan terorisme.

HRW mengatakan pemerintah federal dan KRG Irak harus berhenti menangkap anak-anak karena alasan keanggotaan ISIS dan membebaskan semua anak di bawah umur, kecuali mereka dituduh melakukan kejahatan kekerasan.

"Anak-anak yang terlibat dalam konflik bersenjata berhak mendapatkan rehabilitasi dan reintegrasi, bukan penyiksaan dan penjara," kata HRW

TAG

BERITA TERKAIT