Rabu, 06 Maret 2019 15:42
Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, dibekuk Polres Gowa.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, GOWA - Satnarkoba Polres Gowa, kembali berhasil mengungkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, di Desa Berua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.

 

Hasil pengungkapan itu, dipaparkan langsung Kasat Narkoba Polres Gowa, AKP Maulud, didampingi Kasubbag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan, saat menggelar konferensi pers, Rabu (6/3/2019) siang.

“Satuan Narkoba Polres Gowa berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (22), karena terbukti memiliki Narkotika jenis sabu-sabu,” terang AKP M. Tambunan.

Pelaku MR yang kesehariannya bekerja sebagai buruh bangunan ini, berhasil diamankan petugas di rumahnya Desa Berua, Kelurahan Parangbanoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa. 

 

Berawal dari diterimanya informasi terkait maraknya transaksi narkoba di rumah pelaku, sehingga petugas pun melakukan penyelidikan dan berhasil mendapati pelaku.

Diketahui, pelaku MR telah menggunakan sabu-sabu sejak 2017, yang diperolehnya dari temannya yang berinisial lelaki berinisial AN.

“Dia juga mengakui, ia tak hanya menggunakan namun juga melakukan penjualan, dengan kisaran harga mencapai Rp100 ribu per saset, yang mampu dijualnya sebanyak 12 saset dalam sebulan,” jelas AKP M Tambunan.

Sejumlah barang bukti pun berhasil diamankan petugas. Di antaranya, 8 saset plastik bening berisi narkotika jenis sabu, 4 saset bening kosong, 2 buah handphone, dan 1 buah power bank.

“Pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 25/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” kata Kasubag Humas Polres Gowa.

Di tempat terpisah, Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga, SIK., MSi, menyampaikan apresiasi atas pengungkapan yang telah dilakukan personelnya. 

“Kami tidak akan segan-segan untuk memberi tindakan tegas hukum bagi para pelaku-pelaku, yang berani melakukan penyalahgunaan Narkotika di wilayah Kabupaten Gowa,” tegasnya.

TAG

BERITA TERKAIT