RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kota Makassar Muhammad Nasir didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana anggaran rutin kegiatan operasional di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tahun 2015-2016.
Nasir bersama lima rekanan proyek ini yakni Abdul Naim, Hasanuddin, Edy, Muhammad Yusuf Zainal dan Laode Nur Alam didakwa pasal 2 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
"Mendakwa terdakwa bersalah melakukan tidak pidana korupsi dalam kegiatan operasional di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, tahun 2015-206," demikian dakwaan JPU yang dibacakan Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (5/3/2016).
Ahmad Yani mengatakan, proyek pengadaan kegiatan operasional di dinas pendidikan kota Makassar itu terbagi dalam pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK), Makan Minum (Mamin), alat pembersih dan penggandaan yang menelan anggaran sebesar Rp400 juta.
"Total kerugiannya Rp320 juta dari audit BPKP Sulsel," kata Ahmad Yani saat diwawancara di Pengadilan Negeri Makassar.
Yani mengatakan pengadaan alat-alat operasional tersebut sebagian tidak terealisasi alias fiktif, dan hanya langsung mencantumkannya dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Nasir berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang mengatur dan menunjuk rekanan mana yang perusahaannya bisa dipakai untuk pencairan dana anggaran pada proyek ini.
"Setelah didapat perusahaan, perusahaan ini dapat kesepakatan maksimal 5% dari kegiatan. Pengadaannya Sebagian fiktif, sebatas administrasi saja," papar Yani.
Empat perusahaan yang terlibat sebagai rekanan pada proyek fiktif ini ialah CV Fitria, CV Akhsa Putra, CV Sanjaya Pratama, CV Tiga Serangkai, serta seorang wirasawasta bernama La Ode Muhammad Nuralam.