Selasa, 05 Maret 2019 20:50
Ketua Bawaslu Makassar, Nursari
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar masih memproses kasus video Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam yang viral di media sosial belakangan ini.

 

Setelah memeriksa dua pemeran yang ada dalam video tersebut, masing-masing Prof Husain Syam dan caleg Partai NasDem untuk DPRD Maros, Ahmad Nelwan alias Beno, kini Bawaslu Makassar mengundang Caleg Partai NasDem untuk DPR RI, Akbar Faizal.

Anggota DPR RI tersebut seyogyanya hadir memberikan klarifikasi, Selasa (5/3/2019) hari ini, pukul 10.00 Wita. Hanya saja, tak ada konfirmasi dari Akbar Faizal soal kesediannya untuk hadir.

"Kita sebenarnya sudah mengundang tapi yang bersangkutan tidak hadir. Sebenarnya diundang tadi pagi pukul 10.00 Wita. Tapi tidak ada konfirmasi," ungkap Ketua Bawaslu Makassar, Nursari saat ditemui di Kantor Bawaslu Makassar, Jalan Anggrek Raya, Selasa (5/3/2019).

 

Menurut Nursari, pihaknya akan mengundang kembali Akbar Faizal. Rencananya, pada Kamis (7/3/2019) mendatang.

"Kan memang tiga kali (batas pemanggilan klarifikasi). Saya mau sampaikan bahwa undangan ini kami maknai sebagai hak. Mau datang atau tidak itu hak yang bersangkutan," beber Nursari.

Hanya saja, kata Nursari, pihaknya berharap Akbar Faizal dapat menggunakan hak klarifikasinya sehingga tidak menimbulkan fitnah dikemudian hari.

"Yang disayangkan jika kami merampungkan kesimpulan, ada haknya yang dilanggar maka jangan salahkan kami. Karena kami sudah beri waktu untuk klarifikasi. Ini bukan panggilan tapi sifatnya undangan. Kita mau perjelas, kan namanya disebut dalam video oleh seorang ASN (Prof Husain Syam). Ada dua kategori pidananya, apakah ASN yang terlibat ataukah orang yang melibatkan ASN," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT