RAKYATKU.COM - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung akhirnya menjatuhkan vonis terhadap Billy Sindoro.
Direktur Operasional Lippo Group itu divonis penjara selama 3,5 tahun dengan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Menyatakan, terdakwa Billy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Kota Bandung, Selasa (5/3/2019).
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun hukuman penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.
Billy terbukti memberikan suap kepada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dan jajarannya. Hakim menyebut, uang suap yang mengalir mencapai Rp16.182.020.000 dan SGD 270.000. Uang ini untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
Terdakwa lainnya, Henry Jasmen divonis penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Sedangkan Fitradjaja Purnama divonis satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Satu terdakwa lainnya Taryudi divonis penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.