Selasa, 05 Maret 2019 19:26
Rapat paripurna penyerahaan enam Ranperda dari Pemda Kabupaten Pasangkayu ke DPRD Pasangkayu yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Pasangkayu Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulbar.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,PASANGKAYU - Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pasangkayu Jalan Ir Soekarno, Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, berlangsung rapat paripurna DPRD Pasangkayu dengan agenda penyerahan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dihadiri sekitar 50 orang, Selasa (5/3/2019). 

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Yaumil RM Ambo Djiwa didampingi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Musawir Azis Isham. Turut hadir para anggota DPRD Pasangkayu, Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Pemda Kabupaten Pasangkayu Musbar Lasibe, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemda Pasangkayu, perwakilan instansi vertikal di Kabupaten Pasangkayu.

Adapun enam Ranperda yang diserahkan oleh Pemda kepada DPRD Pasangkayu, yakni Pengelolaan dan Pemanfaatan Sarang Burung Walet, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah, Izin Mempekerjakan Tenaga Asing, Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Bantuan Hukum kepada Masyarakat Miskin.

 

Yaumil RM Ambo Djiwa mengatakan penyerahan ranperda itu menindaklanjuti surat Bupati Pasangkayu Nomor 180/06/hukum-HAM, tanggal 28 Februari 2019 perihal penyampaian Ranperda Kabupaten Pasangkayu.

"Untuk memenuhi ketentuan pada pasal 11 ayat 1 Peraturan DPRD Pasangkayu Nomor 1 tahun 2018 tentang Peraturan Tata Tertib DPRD, dijelaskan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas secara bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemkab Pasangkayu," kata Yaumil. 

Musbar Lasibe menyampaikan atas nama pribadi dan Pemda Pasangkayu, dirinya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Pasangkayu yang telah berkenan menerima Ranperda dari Pemda Pasangkayu. 

"Pemda sangat mengharapkan Ranperda ini akan dibahas dan ditindaklanjuti untuk menjadi sebuah Perda yang bisa diterapkan oleh Pemda dan seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Pasangkayu," papar Musbar. 

Menurutnya, salah satu Ranperda yang paling pokok yaitu Ranperda tentang pengelolaan dan pemanfaatan sarang burung walet, dimana saat ini marak adanya sarang burung walet, baik di Pasangkayu dan bahkan di Indonesia. 

"Maraknya pengelolaan sarang burung walet tersebut perlu adanya sebuah regulasi yang mengatur hal tersebut karena dampaknya cukup besar bagi lingkungan dan masyarakat," demikian Musbar. 

TAG

BERITA TERKAIT