RAKYATKU.COM,PASANGKAYU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pasangkayu mulai membuka rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
KPU Pasangkayu membutuhkan 2.772 anggota KPPS untuk menyukseskan pemungutan suara tersebut.
Rekrutmen petugas KPPS sudah dibuka sejak 28 Februari dan berakhir 5 Maret 2019. Pembentukan KPPS mengacu pada Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Komisioner KPU Pasangkayu Divisi Teknis Penyelenggara Harlywood Suly Junior mengatakan, petugas KPPS akan ditempatkan di 396 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kabupaten Pasangkayu. Tiap TPS akan ditugaskan sebanyak tujuh orang.
"Sesuai jumlah TPS di Kabupaten Pasangkayu, tiap TPS membutuhkan tujuh orang petugas KPPS," ujar Harlywood saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (5/3/2019).
Menurut Harly, persyaratan bagi warga yang ingin menjadi anggota KPPS di antaranya usia minimal 17 tahun dengan lulusan minimal SMA/sederajat, dan tidak menjadi anggota partai politik (Parpol) yang dinyatakan dengan surat pernyataan.
"Paling singkat lima tahun tak menjadi anggota politik dengan surat keterangan dari parpol bersangkutan," ucapnya.
Dikatakannya, anggota KPPS hanya bekerja untuk pelaksanaan Pemilu 2019 dengan kerja efektif kurang lebih 10 hari.
"Anggota KPPS mulai bekkerja saat persiapan sebelum pencoblosan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penghitungan suara. Selain petugas KPPS, KPU Pasangkayu juga bakal merekrut sebanyak 792 orang petugas pengamanan, tiap TPS ditempatkan sebanyak dua orang," demikian Harly.