RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jenazah Liliek Ekopurwanto (61), seorang hakim PT TUN Makassar, saat ini dalam pemeriksaan Dokpol Polda Sulsel.
Dokpol Polda Sulsel memeriksa terkait penyebab meninggalnya Liliek Ekopurwanto itu.
"Masih dalam pemeriksaan. Tetapi untuk sementara kita tidak temukan ada tanda-tanda kekerasan di tubuhnya," ujar Paur Doksik Dokpol Biddokkes Polda Sulsel, AKP Sulkarnaian kepada Rakyatku.Com, Senin (4/3/2019).
Liliek Ekopurwanto merupakan Hakim di pengadilan tinggi tata usaha negara. Liliek Ekopurwanto menangani kasus yang ingin melakukan banding.
Korban juga sebelumnya menjabat sebagai Ketua PT TUN Surabaya, sebelum dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada PT TUN Makassar sejak Februari 2018.
Korban tinggal di indekos Jalan Swadaya No 1 b, dekat dari kantor PT TUN.
Sehari sebelum ditemukan meninggal, penjaga indekos, Paccona (38) sekitar pukul 23.00 Wita sempat melihat korban datang berjalan kaki menuju kamar indekos.
Setelah itu, korban bertanya tentang AC di kamarnya yang tidak menyala.
"Sehingga saksi bersama korban naik ke kamar korban, untuk memperbaiki ac kamar korban, dan menyalakan AC kamar. Kemudian korban tidur saat itu juga," kata Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda F Harahap, Senin (4/3/2019).
"Hingga besoknya sekitar pukul 17.00 Wita, istri saksi curiga karena korban tidak keluar dari kamar, sehingga mereka membuka kamar tersebut dan menemukan korban sudah tidak bernyawa," tambah Kompol Ananda.