Senin, 04 Maret 2019 21:32
Ilustrasi korupsi
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel, mendalami peran Manai Sophian, Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Sekertariat Kota Makassar, terkait dugaan korupsi PD Parkir Makassar Raya. 

 

Manai diperiksa penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel pada Senin (4/3/2019). Ia dipanggil sebagai saksi dalam penyidikan perkara di PD Parkir ini saat ia menjabat sebagai mantan staf Badan Pengawas (Banwas) di PD Parkir Makassar Raya, tahun 2003 - 2013 lalu. 

"Hari ini ada satu orang saksi yang kita periksa untuk dimintai keterangannya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin, Senin (4/3/2019).

Salahuddin enggan membeberkan lebih jauh, perihal materi pemeriksaan yang dicecarkan oleh penyidik kepada Manai Sophian. 

 

Namun dengan diperiksanya Manai Sophian, sudah ada kurang lebih 21 orang saksi yang telah dimintai keterangannya, oleh tim penyidik bidang Pidsus Kejati Sulsel.

Selain Manai Sophian, mantan Direktur Umum PD Parkir Makassar Raya, dinas pendapatan daerah kota Makassar, Auditor Independen, serta bendahara dan mantan bendahara keuangan PD Parkir Makassar Raya, juga diperiksa. 

"Tentunya hal ini semua harus berdasarkan fakta-fakta hukum. Dari ke depannya nanti dari fakta hukum itu akan dilihat alat bukti apa yang diperoleh penyidik dalam kasus PD Parkir tersebut," tuturnya.

TAG

BERITA TERKAIT