RAKYATKU.COM, PALOPO - Kantor Pengadilan Negeri Palopo menggelar, Penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Kantor Pengadilan Negeri Kota Palopo, Senin (4/3/2019).
Penandatanganan piagam tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Palopo H. Jamaluddin. Kepala BNN Kota Palopo Ismail Husain, SH, MH. Serta Wakapolresta Palopo, Kompol Worosusilo. Mereka juga bersama-sama menyaksikan penandatanganan piagam.
Pada acara tersebut, juga dilaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Itu sebagai upaya membangun Komitmen perwujudan untuk melakukan penekanan terhadap tindakan Korupsi.
Hal tersebut dipertegas Kepala Pengadilan Negeri Kota Palopo IG Eko Purwanto, SH.M.Hum. Menurutnya, zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah yang dipimpin, dan jajarannya mempunyai komitmen mewujudkan WBK dan WBBM.
Selain itu, kata Eko, melalui reformasi birokrasi khususnya dalam pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
"Pencanangan pembangunan zona integritas adalah sebuah deklarasi atau pernyataan dari pimpinan suatu satuan kerja, bahwa instansinya telat siap membangun zona integritas," ungkap Eko.
Dia melanjutkan, komitmen mewujudkan WBK dan WBBM, sebenarnya telah lama dideklarasikan oleh pihaknya, tepatnya pada 3 oktober 2017 lalu. Di mana komitmen pimpinan dan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Palopo tersebut, secara bertahap mulai dijalankan.
"Selain itu, juga diwujudkan tahapan reformasi birokrasi guna mencegah korupsi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di jajaran Pengadilan Negeri Palopo," jelasnya.
Adapun langkah-langkah guna meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, serta reformasi birokrasi yang telah dilakukan PN Palopo tambah Eko, di antaranya, launching website http:/pn-palopo.go.id, implementasi E-SKUM dan ATR, Pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), Sistem informasi danpelunasan perkara (SIPP), E-Court dan Akreditasi.
"Adapun keterkaitan antara program reformasi birokrasi dan akreditasi, reformasi birokrasi itu bersifat eksternal dan menyeluruh, sedangkan akreditasi itu bersifat khusus dan hanya berlaku di Mahkamah Agung dan badan-badan pengadilan yang ada di bawahnya," paparnya.
Eko menambahkan, sebagai langkah awal proses integrasi, Mahkamah Agung tengah mempersiapkan payung hukum sebagai dasar hukum pelaksanaan, agar dapat ditindaklanjuti guna menentukan bentuk integrasi dan model pelaksanaannya.
"Hal ini sejalan dengan kebiasaan MA RI, di mana kami berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan publik bagi para pencari keadilan, dan berusaha memberikan pelayanan terbaik dan profesional kepada masyarakat, sehingga peradilan yang bersih profesional objektif dan berwibawa dapat diwujudkan," pungkasnya.
Penandatangnan zona integritas pada pengadilan, dilakukan oleh Ketua Pengadilan beserta seluruh jajarannya, yang secara bersama-sama menandatangani dokumen fakta integritas tersebut.