Senin, 04 Maret 2019 18:47
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin.
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel tengah berusaha melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Ahmad Rifai dalam kasus dugaan korupsi underpass simpang lima Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.

 

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Salahuddin, mengatakan jaksa penyidik telah melimpahkan berkas perkara Rifai ke jaksa peneliti. Pelimpahan ini dilakukan sebelum dinyatakan P21.

"Jadi sekarang berkas perkaranya masih diteliti jaksa peneliti. Kita masih menunggu apakah jaksa peneliti nyatakan P21 atau masih P18," kata Salahuddin saat ditemui di kantor Kejati Sulsel, Senin (4/3/2019).

Sebelumnya, Rifai ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi underpass simpang lima bandara bersama Rosdiana Hadrits yang kini masih berstatus DPO.

 

Rifai merupakan mantan anggota tim pengadaan lahan yang diketahui menjabat sebagai Kasubag Pertanahanan Pemkot Makassar.

Sementara itu, keberadaan Rosdiana kini misterius. Penyidik Kejati tidak mampu menahan padahal Rosdiana sudah dipanggil sebanyak tiga kali oleh penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel. Ia juga sudah ditetapkan sebagai DPO Kejati.

"Kami akan evaluasi apakah perlu penambahan tim dari Kejaksaan Negeri, di mana perkara itu bersidang kalau memang perlu kita akan tambahkan," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Tarmizi, perihal penangkapan Rosdiana.

TAG

BERITA TERKAIT