Senin, 04 Maret 2019 13:56
ILUSTRASI
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pembacaan tuntutan untuk terdakwa pembakaran di Jalan Tinumbu yang menewaskan enam warga lagi-lagi mengalami penundaan. Hal ini terjadi lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum menyelesaikan isi tuntutan. 

 

"Saya diberi tahu jaksanya. Katanya kemungkinan sidang hari ini ditunda lagi alasannya tuntutan belum rampung," kata Amir, ayah dari Ahmad Fahri yang jadi korban pembunuhan kepada Rakyatku.com, Senin (4/3/2019).

Dengan penundaan ini, keluarga korban kecewa. Pasalnya, persidangan perkara ini sudah mengalami penundaan sebanyak tujuh kali. 

Bahkan ada beberapa saksi yang sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan harus dibatalkan. Saksi tersebut ialah tiga pelaku penganiaya Ahmad Fahri sehari sebelum tewas terbakar. 

 

Menanggapi hal ini Jaksa Penuntut Umum mengatakan karena ketidakhadiran tiga saksi itu, ia hanya membacakan keterangan tiga saksi yang ada di BAP kepolisian. 

"Jadi saya cuma bacakan BAP-nya di hadapan majelis hakim. Keterangan itu yang akan diambil," kata Andi Zulkifli Herman, salah seorang JPU. 

Sebelumnya keluarga korban menginginkan dua terdakwa dalam kasus ini Andi Muhammad Ilham Agsari alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma dihukum seadil-adilnya berdasarkan perbuatannya. 

TAG

BERITA TERKAIT