Senin, 04 Maret 2019 07:30
Haris Mail alias Ujang. ist
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Haris Mail alias Ujang (25), nyaris tewas setelah diculik dan disiksa agar mengaku menjadi pemerkosa bidan desa di Ogan Ilir.

 

Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara berjanji tetap mengusut kasus salah tangkap yang dialami Haris Mail alias Ujang (25) oleh terduga polisi.

"Keterlibatan oknum (polisi) yang menculik, saya tetap tindak secara pidana umum," kata  Zulkarnain.

Apapun alasannya, Zulkarnain menilai penculikan melanggar hukum. Sebab, aksi itu merampas hak kemerdekaan seseorang apakah bertujuan dituduh sebagai pelaku kejahatan.

 

"Jelas bisa dikenakan pasal penculikan," tegasnya dikutip Merdeka, Senin (4/3/2019).

Menurutnya, kasus ini masih diselidiki Propam Polda Sumsel. Sebab, dugaan keterlibatan anggotanya dalam kasus itu sangat kuat.

"Ya mungkin saja walaupun dia (korban) tidak bisa menjelaskan siapa yang menculik itu, tapi ini kan ada korelasi (kaitan dengan polisi), mungkin ada semangatnya Pak Polisi yang mau mengungkap, tapi ini dia tangkap dasarnya enggak jelas," pungkasnya.

Diketahui, Haris menjadi korban penculikan dan penyiksaan yang diduga dilakukan polisi. Setelah disiksa, korban dibuang ke jalanan lalu ditemukan warga di Sungai Rambutan, Banyuasin, Sabtu (23/2/2019).

Korban dibawa sejumlah orang menggunakan dua unit mobil dan tiga motor. Di dalam mobil, tangannya diikat dan mulutnya ditutup lakban. Dia dipaksa menjadi pelaku perampokan dan pemerkosaan bidan YL yang terjadi beberapa hari sebelumnya.

TAG

BERITA TERKAIT