Minggu, 03 Maret 2019 16:07
Rumah tempat Fahri meregang nyawa, usai rumahnya dibakar oleh Ilho dan Ramma.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tuntutan terhadap dua eksekutor pembakaran di Jalan Tinumbu yang menewaskan Ahmad Fahri beserta lima orang keluarganya pada Senin (4/3/2019) besok. 

 

Salah satu JPU, Andi Zulkifli Herman mengatakan, dua eksekutor pembunuhan dalam kasus ini Andi Muhammad Ilham Agsary alias Ilho dan Sulkifli Amir alias Ramma, telah menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri Makassar pada Senin 25 Februari lalu. 

"Kemarin (Senin, 25 Februari 2019), setelah keterangan saksi ahli langsung dilanjutkan pemeriksaan terdakwa atas permintaan hakimnya," kata Zulkifli saat dikonfirmasi. 

Zulkifli mengatakan, saksi ahli yang didatangkan JPU ialah dari penyidik tim laboratorium forensik Polda Sulsel. 

 

Pengambilan keterangan saksi ahli ini, sempat mengalami penundaan, disebabkan ketidakhadirannya di Pengadilan Negeri Makassar. 

"Jadi nanti tanggal 4 Maret tuntutannya," imbuhnya. 

Sementara itu pihak keluarga korban cukup menyayangkan proses pemeriksaan terdakwa yang berlangsung mendadak. 

Amir, ayah dari Ahmad Fahri mengatakan, ia bersama keluarganya tidak mengikuti agenda sidang tersebut. 

Padahal, penting baginya untuk mengetahui keterangan yang diberikan terdakwa, perihal cara terdakwa membunuh keluarganya. 

"Saya baru diberi tahu satu jam sebelum sidang. Jadi saya tidak sempat ikuti," kata Amir saat dikonfirmasi Rakyatku.com. 

Sebelumnya, dua eksekutor pembakaran di Jalan Tinumbu lorong 166B yang menewaskan enam orang, didakwa pasal 340 KUHP oleh Jaksa Penuntut Umum. Keduanya merupakan suruhan dari Akbar Ampuh, narapidana lapas Klas IA yang pada akhirnya ditemukan tewas bunuh diri pada Oktober lalu.

TAG

BERITA TERKAIT