RAKYATKU.COM, BIAK - Yassin (21) tak bisa lagi mengelak. Seluruh barang bukti dan alat bukti mengarah ke dirinya, sebagai pembunuh Ella (15), adik iparnya. Anggota Reskrim Polres Biak pun membekuknya.
Rabu, 27 Februari 2019. Sekitar pukul 04.00 WIT. Masyarakat Biak yang sedang berburu, mencium aroma tidak sedap di semak belukar, di kampung Suneri Distrik Yendidori Kabupaten Biak Numfor. Mereka pun mengecek, ternyata ada sesosok mayat dengan kondisi sudah membusuk di dalam karung.
Warga pun langsung melaporkan ke pihak kepolisian terdekat. Pihak kepolisian lalu melakukan olah TKP dan mengevakuasi mayat dalam karung itu ke rumah sakit umum daerah setempat, untuk divisum dan autopsi.
Dilansir dari Pacificpos, mayat itu teridentifikasi sebagai Ella, bocah 15 tahun.
Sebelum ditemukan, korban sempat dikabarkan hilang dua minggu lalu. Isu yang berkembang, korban diculik untuk dijadikan tumbal dalam proses pembangunan jembatan di Kabupaten Biak Numfor.
Namun, dari hasil penyelidikan, mengarah ke pembunuhan yang dilakukan iparnya.
Motifnya, pelaku sakit hati kerap menerima perkataan kasar dari korban.
Pelaku sudah merencanakan menghabisi nyawa korban sejak lama, dan untuk memuluskan rencananya pelaku telah menyusun rencana.
Dua minggu lalu, pelaku mengajak korban untuk makan bakso. Usai menyantap bakso, pelaku lalu menawarkan mengajari korban mengendarai motor. Pelaku sengaja memilih daerah Sineri, karena di sana agak sepi.
Saat belajar naik motor, pelaku tiba-tiba berhenti di lokasi kejadian dengan alasan bertukar posisi. Saat itulah, pelaku langsung memukul korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, pelaku mengambil kayu dan memukul korban hingga tidak bernyawa. Kemudian pelaku pulang dan mengambil karung, guna membungkus jasad korban lalu membuangnya ke dalam semak belukar. Dua minggu kemudian, jasad korban baru ditemukan oleh pemburu yang mencium bau tak sedap.
Kapolres Biak Numfor, AKBP Mada Indra Laksanta melalui Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, AKP Jeffri P.Tambunan mengungkapkan, pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan di rumahnya, Kamis (28/2/2019) lalu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan subsider 338 dan Subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.