Jumat, 01 Maret 2019 15:22
Sofyan Syam
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Perkara pelanggaran pemilu yang dilakukan Sofyan Syam, anggota Komisi E DPRD Sulsel dari Partai Golkar, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep.

 

Putra Bupati Pangkep ini, menjadi tersangka dalam perkara tersebut, dan telah dilimpahkan pada Kamis (28/2/2019) lalu. 

Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin mengatakan, Sofyan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pangkep oleh penyidik kepolisian dengan nomor register perkara: PDM-01/EUH.1/PEMILU/02/2019. 

"Untuk selanjutnya jaksa memiliki tanggung jawab untuk segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan untuk disidangkan," kata Salahuddin saat ditemui di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (1/3/2019).

 

Salahuddin mengatakan, perkara pidana pemilu ini berawal dari pemeriksaan Bawaslu Pangkep, yang kemudian dirapatkan dalam sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawasalu, Kejaksaan, dan kepolisian. 

Dalam rapat itu, Gakkumdu menyimpulkan Sofyan yang juga kembali mencalonkan sebagai calon anggota legislatif, diduga melakukan dugaan tindak pidana pemilu. 

"Akhirnya Bawaslu melakukan tugasnya. Hasil pekerjaan Bawaslu diserahkan ke penyidik dan kemarin sudah ditahap dua-kan," imbuhnya. 

Dalam tindak pidana yang dilakukan, Sofyan disangka melanggar Pasal 493 jo Pasal 280 ayat 2 huruf f jo Pasal 1 ayat 35 UU RI nomor 07 tahun 2017 tentang Pemilu. Meski sudah dilimpahkan, Sofyan tidak ditahan dan hanya dikenakan sebagai tahanan kota.

TAG

BERITA TERKAIT