Jumat, 01 Maret 2019 12:31
Fauzi saat ditangkap polisi diraja Malaysia.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, TRENGGANU - Di Pengadilan Tinggi Kuala Trengganu Malaysia, Wan Adib Fawwaz Wan Mohd Fauzi (19), tertunduk lesu.

 

Tukang cukur itu terancam pidana penjara 7 tahun, usai mengancam tikam ayahnya dengan pisau.

Dalam sebuah laporan oleh Harian Metro, pada 22 Februari 2019 lalu.

Saat itu, sekitar pukul 22.00 malam. Di rumah mereka, di Kampung Tebauk di Terengganu, ayah Wan Mohd Fauzi Wan Yusof (46), memergoki putranya menghabiskan gorengan, dan tak menyisakan untuk keluarga yang lain.

 

Yusof pun menegur putranya. "Kenapa kau habiskan semua, dasar rakus," omel Yusof.

Tak terima omelan ayahnya, Fauzi masuk ke kamarnya lalu keluar membawa pisau. Dia lalu menodongkan pisau ke arah ayahnya.

Untung, ibu Fauzi cepat menghentikan tingkah anaknya tersebut.

Sang ayah kaget dengan tindakan Fauzi, lalu dengan cepat mengajukan laporan polisi di kantor polisi terdekat. 

Terdakwa, Wan Adib Fawwaz Wan Mohd Fauzi, mengaku bersalah atas tuduhan berdasarkan Bagian 506 KUHP atas intimidasi kriminal, dan dapat menghadapi hukuman penjara hingga tujuh tahun, denda atau keduanya jika terbukti bersalah. 

Segera setelah pembelaan terdakwa tidak dicatat, pengadilan menetapkan 5 Maret sebagai sidang selanjutnya.

TAG

BERITA TERKAIT