Jumat, 01 Maret 2019 11:40
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, PAREPARE -- Pemerintah Kota Parepare menerapkan aturan baru dengan mengganti apel pagi dengan istilah apel duduk. 

 

Aturan tersebut mulai berlaku mulai hari ini, Jumat (1/3/2019). Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare, Amarun Agung Hamka.

"Pak Sekda menerapkan aturan yang lebih efektif bagi para ASN di lingkup Setdako dan BKD Kota Parepare. Terhitung mulai 1 Maret 2019, apel pagi digantikan dengan istilah apel duduk, berupa pertemuan tatap muka dengan para ASN di lingkup Setdako Parepare,” kata Agung.

Mantan Lurah Labukkang ini mengatakan, kegiatan apel duduk dinilai lebih efektif dan sebuah inovasi lebih mendekatkan setiap OPD dan OPD lainnya.

 

“Dalam pertemuan tatap muka ini, nantinya akan ada edukasi dari instansi vertikal, disamping arahan dari Pak Sekda dan kepala bagian dilingkup Setdako Parepare,” tandasnya.

TAG

BERITA TERKAIT