RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nur Ati alias Aty Kodong (31) didampingi pengacaranya mendatangi Makosat Brimob Polda Sulsel di Jalan KS. Tubun, Kamis 28/2/2019 siang. Kedatangan Aty tersebut lanjutan dari laporannya terkait kisah cintanya dengan oknum anggota brimob, Briptu S.
Kuasa hukum Aty, Jamaluddin mengatakan, pihaknya telah menempuh jalur mediasi dengan Briptu S. Namun upaya mediasi yang dilakukan hingga tiga kali di Markas Brimob Polda Sulsel di Jalan Sultan Alauddin, Pa'baeng-baeng tak membuahkan hasil. Mantan kekasih Aty tetap menolak untuk menikah.
"Karena kita sudah lakukan upaya mediasi hingga tiga kali. Tapi tidak ada itikad baik, terpaksa kita laporkan," ungkap Hasanuddin.
Sementara Aty masih menyangkan sikap mantah kekasihnya. Finalis Dandut D'Academi Indosiar 2014 itu tidak menyangka pemngorbanannya dibalas dengan mengingkari janjinya untuk menikah bersama Aty.
"Kenal di Instagram. Karena sama-sama orang Makassar, saya datang ke Makassar dan ketemumi dengan dia," kenang Aty membeberka perkenalannya dengan Briptu S pada tahun 2016 lalu.
Pertemuan dengan Briptu S sejak itu disebut Aty berlanjut sebagai sepasang kekasih. Saat itulah, lanjut Aty, Briptu S berjanji untuk menikahinya. Sayang janji tersebut tidak sampai ke pelaminan hingga berujung ke pemeriksaan provos.
"Perjanjiannya dia mau bertanggungjawab untuk semuanya. Sekarang yang jadi permasalahan beliaunya tidak mau bertanggung jawab untuk nikah," sesal Aty.
Sementara Kasi Provos Brimob Polda Sulsel Iptu Mulyadi Samad memastikan pihaknya akan memproses secara adil dan terbuka. Olehnya itu antara terlapor dan pelapor masing-masing dimintai keterangan.
"Kita periksa dan mengambil keterangan keduanya, limpahkan ke bidkum dan tunggu seperti apa rekomendasinya," ungkap Iptu Mulyadi.
Pemeriksaan terhadap Aty yang mengenal mantan pacarnya melalui media sosial dimulai pukul 14.00 Wita dan berlangsung hingga pukul 17.35 Wita. Pemeriksaan ini lanjutan dari pemeriksaan awal yang sebelumnya telah dilakukan di Battalion di Pa'baeng-baeng.