RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Aksi pencabulan kembali menghebohkan warga Makassar. Bocah yang masih berusia 6 tahun berinisial A adalah korbannya.
Korban dicabuli pelaku inisial RK (18), warga Rusun Lama, Jalan Rajawali, Kota Makassar, pada Selasa (26/2/2019) sekitar pukul 11:00 Wita.
Setelah sempat kabur, pelaku berhasil ditangkap Jatanras Polrestabes Makassar dibackup Resmob Polda Sulsel di Barombong, tepatnya di Perumahan Manyingari, Kabupaten Gowa, pada Kamis (28/2/2019).
Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Jamal membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku masih diperiksa di Unit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar.
"Sementara diproses dan sedang di lengkapi. PPA sedang melengkapinya," kata Kompol Jamal sesaat lalu.
Pelaku terpaksa dihadiahi timah panas. Bermula saat petugas membawa RK untuk penunjukan lokasi melakukan pencabulan terhadap korban. Namun di perjalanan, pelaku berusaha melarikan diri dengan mendorong petugas.
Petugas kemudian memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali, namun tidak diindahkan pelaku. Petugas terpaksa menembak ke arah kaki pelaku dan berhasil dilumpuhkan.
Sementara itu, keluarga korban berharap pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Sudah ditangani oleh kepolisian. Harapan saya pelaku dijerat hukum yang berlaku," ungkap MA, ayah korban.