Kamis, 28 Februari 2019 15:48
Suasana persidangan kasus Bimtek Enrekang di PN Makassar.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara kasus dugaan korupsi Bimtek DPRD Enrekang harus ditunda. Pasalnya tiga saksi yang dijadwalkan untuk memberikan keterangan berhalangan hadir. 

 

Ketua tim Jaksa Penuntut Umum, Nasaruddin Agussalim mengatakan, ketiga saksi tersebut bernama Syahril Hidayatullah, Suratman, dan Totok Wahyu Wijayanto. 

"Tiga saksi itu perwakilan pihak kampus yang menjadi penyelenggara kegiatan Bimtek anggota DPRD Enrekang tahun 2016 dan 2017," kata Nasaruddin saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (28/2/2019).

Nasaruddin menambahkan, tiga saksi tersebut tidak hadir lantaran sedang menghadiri kegiatan dinas di instansinya. 

 

Kasi Pidsus Kejari Enrekang ini mengatakan, persidangan ini akan masih sangat lama mengingat ada 87 saksi yang disiapkan dalam perkara ini. 

Banyaknya jumlah saksi ini, kata dia, dikarenakan jumlah terdakwa dalam kasus ini ada tujuh orang. Jaksa Penuntut Umum juga akan memanggil pihak Kemendagri untuk perkara ini. 

"Masih ada sekitar enam puluhan. Kami juga akan panggil pihak dari Kemendagri," kata Nasaruddin. 

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi pada kegiatan Bimtek Enrekang mendakwa eks anggota DPRD kabupaten itu, Banteng Kadang. Dua wakilnya Arfan Renggong dan Mustiar Rahim, serta Sekretaris DPRD Enrekang Sangkala, juga jadi terdakwa dalam kasus ini.

TAG

BERITA TERKAIT