Kamis, 28 Februari 2019 08:00
Rektor UNM Prof Husain Syam (membelakang) berbincang usai pemeriksaan hingga dini hari di kantor Bawaslu Makassar, Kamis (28/2/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar berencana memanggil caleg Partai NasDem, Akbar Faizal. Pemeriksaan itu terkait viralnya video dugaan pelibatan rektor UNM dalam kampanye.

 

Humas Bawaslu Makassar, Muhammad Maulana mengatakan, rencana pemanggilan Akbar Faizal akan dibahas pasca pemeriksaan dua orang. Bawaslu telah memeriksa caleg Partai NasDem untuk DPRD Maros, Ahmad Nelwan alias Beno dan Rektor UNM, Prof Husain Syam.

"Kemungkinan akan dipanggil juga tetapi baru akan dirapatkan," ujar Maulana.

Beno adalah orang yang merekam pernyataan Prof Husain Syam yang kemudian menjadi viral di media sosial. Dalam rekaman yang diambil di executive lounge Hotel Claro tersebut, Prof Husain menjanjikan membantu calon mahasiswa yang orang tuanya mendukung Beno dan Akbar Faizal.

 

"Apapun yang saya diperintahkan Beno, itu saya laksanakan. Kalau ada orang-orang yang mendukung Akbar Faisal dan anaknya mau masuk di UNM, tentu saya harus laksanakan. Karena itu ya kalau masa depanmu mau enak, jangan tinggalkan Beno sebagai ujung tombaknya pak Akbar Faizal karena perintahnya pak Akbar Faizal dan perintahnya Beno itu saya laksanakan. Saya sebagai rektor Universitas Negeri Makassar," begitu pernyataan Prof Husain dalam video tersebut.

Rektor UNM Prof Husain Syam telah memenuhi panggilan Bawaslu Makassar pada Rabu malam (27/2/2019). Dia diperiksa mulai sekitar pukul 22.00 wita dan baru keluar dari ruang pemeriksaan pukul 01.15 wita pada Kamis (28/2/2019).

Sebelumnya, Bawaslu Makassar juga telah memeriksa Ahmad Nelwan alias Beno. Beno diduga melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye.

"Beno diduga melanggar pasal 280 ayat 2 dan 3 junto pasal 493 tentang pelibatkan ASN. Bisa kena pidana bisa kena pelanggaran administrasi pemilu. Ketentuan PKPU 23 Tahun 2018 perubahan PKPU Nomor 33 Tahun 2018," tambahnya.

Bagaimana dengan Prof Husain Syam? Maulana menyebut dugaan sementara pelanggaran yang dilakukan yakni terkait netralitas PNS. 

"Masih ada kemungkinan dipanggil lagi. Dugaan pelanggaran berkaitan dengan pasal 547 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindakan yang menguntungkan dan merugikan peserta pemilu dalam masa kampanye, junto pasal 283 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017," urai Maulana.

Pelanggaran tersebut, katanya, diancam hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda maksimal Rp36 juta.


 

TAG

BERITA TERKAIT