RAKYATKU.COM,BARRU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barru sejauh ini sudah menangani dua kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dua kasus tersebut masing-masing ditemukan di Desa Binuang, Kecamatan Balusu dan di Kecamatan Mallusetasi pada Januari 2019 lalu.
"Sudah ada dua ASN kita temukan melakukan pelanggaran. Keduanya terlibat menghadiri kampanye dan aktif di dalamnya," ujar Ketua Bawaslu Barru, Nur Alim kepada Rakyatku.com, Kamis (28/2/2019).
Nur Alim mengatakan, kasus tersebut sebelumnya sudah dibahas bersama tim Gakkumdu. Hasil rapat itu menyatakan bahwa dua ASN itu tidak memenuhi unsur pidana namun menyalahi aturan netralitas.
"Karena tidak memenuhi unsur pidana, maka kasus pelanggaran itu sudah kami rekomendasikan ke Bawasda untuk dilakukan penindakan. Soal sanksi yang diterima kami serahkan ke Bawasda," ujarnya.