Kamis, 28 Februari 2019 03:30
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Tidak ada ampun untuk dokter gadungan, Ammiza Tommy dan Asisteny Rini. Polres Bone memastikan akan tetap melanjutkan proses hukum meskipun korban nantinya mencabut laporannya.

 

Kapolres Bone, Muhammad Kadarislam mengatakan, kesalahan mereka terlalu berat sehingga tidak mungkin dihentikan kasusnya. Pencabutan laporan tidak akan mempengaruhi tindak lanjut kasus ini.

"Karena kenapa? Ini kasus adalah malapraktik kecantikan tanpa izin dari dinas. Kemudian dia bukan dokter. Dia sudah mencederai profesi dokter. Jadi sulit jika kasusnya dihentikan meskipun korban mencabut laporanya," tegas Kapolres.

Sebelumnya, kedua pelaku mengaku menyesal. Mereka juga memohon maaf kepada korbannya sekaligus meminta agar laporan polisi dicabut. "Saya minta maaf dan saya memohon kepada korban agar bisa kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ammiza Tommy.

 

Sementara Rini, asisten Ammiza Tommy mengaku, para korban yang melapor di Mapolres Bone itu adalah sahabatnya. Rini awalnya mempromosikan Ammiza Tommy, pada awal Januari 2018 lalu.

"Saya kenal Ammiza Tommy di Malaysia waktu saya merantau di sana, kemudian dari situ saya dan Ammiza Tommy masuk Sulawesi melakukan bisnis kecantikan ilegal ini. Saya sangat menyesali perbuatan saya. Saya memohon agar para korban bisa kasus saya diselesaikan dengan cara kekeluargaan," tandasnya.

Keduanya dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 78 UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman lima tahun penjara dan pasal 378 KUHP, tentang tindak pidana penipuan. 
 

TAG

BERITA TERKAIT