Rabu, 27 Februari 2019 23:45
Yunus bin Ambo Koti (29) tak berkutik saat diamankan Rabu sore (27/2/2019) pukul 16.30 wita.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,SIDRAP - Yunus bin Ambo Koti (29) tak berkutik saat diamankan Rabu sore (27/2/2019) pukul 16.30 wita. Unit Khusus Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Sidrap menangkapnya di kediamannya, Dusun Lagalumpang, Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue.

 

Lelaki pengangguran ini diduga sebagai pelaku kejahatan penipuan online melalui media elektronik yang populer dikenal dengan istilah showbiz. "Dari tangan terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Jufri Natsir, Rabu malam.

Menurutnya, penggerebekan kediaman terduga diawali dengan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa terduga ditengarai sebagai pelaku showbiz dan penyalahgunaan narkotika. 

"Saat rumahnya digeledah, terduga ditemukan petugas sedang melakukan aksi penipuan menggunakan sarana online," ujar Jufri.

 

Selain meringkus terduga pelaku, lanjut dia, petugas juga mengamankan tiga unit laptop, lima unit handphone, 12 buah buku rekening tabungan bersama lima keping kartu ATM sejumlah bank. 

"Kami juga menemukan satu buah stempel diduga palsu, lima buah dos paket pengiriman, dua buah dos handphone merek Oppo, 10 lembar resi pengiriman," papar Jufri.

Awalnya, imbuh mantan Kasat Reskrim Polres Maros ini, petugas
Satresnarkoba melakukan penggeledahan di rumah terduga karena ditengarai sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. 

"Ternyata, dia ditemukan sedang melakukan praktik dugaan penipuan dan sementara memasang jebakan untuk calon korbannya," papar Jufri.

Berdasarkan hasil interogasi petugas, terduga mengakui perbuatannya dan sedang melakukan upaya penipuan dengan cara memasang iklan palsu penjualan barang elektronik. 

"Dia menggunakan situs penjualan online OLX dan memakai resi palsu jasa pengiriman barang milik PT Tiki JNE," kunci Jufri sesaat lalu. 

TAG

BERITA TERKAIT