Rabu, 27 Februari 2019 20:30
Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Cabang Jeneponto resmi dilantik di Hotel Bintang Karaeng, Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (27/2/2019).
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Cabang Jeneponto resmi dilantik di Hotel Bintang Karaeng, Tamarunang, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Rabu (27/2/2019).

 

Pelantikan itu dihadiri Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ramadiagus, Pasi Intel Kodim 1425 Jeneponto, Kapten Inf Iskandar, Wakapolres Jeneponto Kompol Zakaria, Bawaslu dan sejumlah undangan lainnya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri pengurus DPD Join dari beberapa kabupaten, di antaranya dari Kabupaten Luwu, Gowa, Takalar, Bantaeng, dan beberapa orang pengurus DPW Join Sulawesi Selatan.

Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jurnalis Online Indonesia (Join) Cabang Jeneponto periode 2019-2022 itu dilantik Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sulsel, 
Andi Rifai Manangkasi.

 

Usai Pelantikan, Ketua DPD Join Cabang Jeneponto, Arifuddin Lau mengatakan, sekarang masyarakat sudah cerdas melihat mana pers yang profesional dan tidak profesional. Untuk itu, pihaknya berharap anggota Join lebih profesional lagi.

"Kondisi seperti itu, mari kita sama-sama meningkatkan kualitas dan harus profesional dalam menulis. Juga bagaimana kita melakukan investigasi lebih mendalam untuk mengetahui kebenaran suatu berita," katanya.

Menurut Airfuddin Lau, jurnalis harus bisa melakukan investigasi secara mendetail. Untuk itu, pengurus Join di Jeneponto diharapkan dapat mampu mengasah kualitas, dan profesionalisme dalam menulis sebuah berita.

"Kepercayaan di tengah masyarakat akan hilang jika tidak menerapkan profesionalisme kita sebagai jurnalis. Hindari berita hoax," katanya.

Ketua DPW Join Sulsel, Andi Rifai Manangkasi meminta anggotanya menjadi wartawan penyejuk. Bukan mengembuskan berita yang tidak diverifikasi berujung hoax. Jurnalis, katanya, harus profesional dan proporsional.

Ia juga menyampaikan, jika terjadi delik pers, pihak kepolisian tidak serta merta memproses wartawan. Produk jurnalis yang diperkarakan harus melalui Dewan Pers.

"Jadi harus mengacu MoU Kapolri dan Dewan Pers. Ikuti aturan-aturannya. Jangan ada pihak yang melaporkan wartawan dan langsung wartawan diproses, itu tidak boleh dan kalau itu terjadi, kita lawan," tuturnya.

Selain itu, Join Sulsel menyiapkan 50 pengacara untuk mengawal seluruh pengurus pusat dan daerah yang berkasus hukum.

Pada pelantikan kemarin, Ketua DPW Join Sulsel Andi Rifai Manangkasi juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar.


 

TAG

BERITA TERKAIT