Rabu, 27 Februari 2019 18:26
Rahmat Sanjaya, Rabu (27/2/2019).
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Nasib dua pelaku begal sadis yang memotong tangan korbannya berada di ujung tanduk. Pasalnya, tak ada satupun saksi yang bisa meringankan tindak pidana yang dilakukan oleh Aco dan Firman tersebut.

 

Penasihat hukum terdakwa, Rahmat Sanjaya mengatakan, sejauh ini belum menemukan celah dari fakta persidangan yang dapat meringankan kliennya.

"Untuk sementara belum (ada fakta yang meringankan). Kejadiannya kan jam 12 malam jadi tidak ada orang yang lihat karena sepi," kata Rahmat saat ditemui di PN Makassar, Rabu (27/2/2019).

Rahmat mengatakan, masih ada empat saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. Namun ia belum mengetahui siapa empat saksi tersebut. "Setelah itu langsung pembacaan tuntutan," imbuhnya.

 

Sebelumnya, Imran (20) korban begal yang tangannya terputus ikut bersaksi dalam sidang yang mendakwa Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang. 

Dalam sidang yang digelar Selasa (26/2/2019), hakim Bambang Nurcahyono menanyakan awal mula sebelum mahasiswa ATIM Makassar itu dibegal. 

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Adrian Dwi Saputra, Aco disebut otak atau penginisiasi begal yang dilakukan kepada Imran di Jalan Datuk Ribandang pada bulan November lalu.

Saat itu, Aco mengajak Firman untuk mencari uang pada Minggu malam tanggal 25 November 2018 silam. Ia meminjam motor rekannya yang bernama Ulla. Kedua terdakwa didakwa pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati. 

TAG

BERITA TERKAIT