Rabu, 27 Februari 2019 17:46
Jupriadi alias Adi (kiri), barang bukti sabu-sabu, korek dan alat isap sabu yang ditemukan.
Editor : Mays

RAKYATKU.COM, SIDRAP -- Rabu, 27 Februari 2019. Sejumlah personel Unit Reskrim dan Unit Intelkam Polsek Duapitue, bergerak ke Desa Kalosi, Sidrap. Mereka dipimpin Kapolsek Sidrap, Iptu Ramli Kamran.

 

Tujuannya, menangkap Jupriadi alias Adi (34), lelaki yang selama ini ditengarai sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang.

Saat digeledah petugas, di tubuh warga Desa Kalosi, Kecamatan Duapitue yang berprofesi sebagai pekerja swasta itu, ditemukan sejumlah barang bukti.

"Kami menyita 1 buah bong (alat hisap sabu-sabu), 3 batang korek gas, dan 2 saset pembungkus kosong bekas pakai dari tangan terduga," ungkap Ramli Kamran via WhatsApp (WA).

 

Menurutnya, sebelum melakukan penggeledahan dan penangkapan, pihaknya mendapat laporan dari sejumlah warga, bahwa terduga kerap terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
 
"Atas informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah terduga A sering digunakan untuk lahgun (penyalahgunaan) narkoba. Sehingga, kami langsung menuju ke TKP," terang Ramli.

Mantan Kanit Regident Satlantas Polres Sidrap itu menambahkan, setelah melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, petugas melakukan penangkapan terhadap terduga.

"Selanjutnya terduga dan barang bukti diserahkan ke Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, untuk proses hukum selanjutnya," imbuh Ramli sesaat lalu.

TAG

BERITA TERKAIT