Rabu, 27 Februari 2019 15:07
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Bintang Lima Makassar membantu maksimalkan perekaman E-KTP Masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perizinan dan PTSP, Firman Hamid Pagarra. Ia mengaku sejak awal menarik pelayanan E-KTP masuk ke sistem PTSP.

"Kami sudah melayani tiap hari sekitar 350 masyarakat untuk pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Salah yang dilayani adalah perekaman E-KTP," ungkap Firman ditemui Rakyatku di Cafe Iconik Makassar, Rabu (27/2/2019).

Firman menambahkan, salah satu pelayanan yang menuai polemik saat ini adalah pelayanan E-KTP. Sebab, perekamannya tidak bisa diwakili. Sementara ia menyebutkan bahwa di Makassar tercatat sekitar 40 ribu masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP.

 

"Makanya kita ambil langkah konkret untuk membantu pelayanan kependudukan dan catatan sipil. Sehingga delapan kecamatan di Makassar mengurus E-KTP-nya di PTSP Bintang Lima," jelasnya.

Lanjut Firman, Bukan hanya pengurusan E-KTP, tetapi di PTSP Bintang Lima sudah mengelola berbagi jenis pelayanan publik yang ada di Makassar.

"Selain 31 jenis izin, sudah ada loket-loket pelayanan lain. Seperti pembayaran air PDAM, loket layanan Samsat, yakni pajak kendaraan bermotor, dan layanan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Dan kita akan memaksimalkan pelayanan publik di Gedung PTSP sesuai namanya Bintang Lima," pungkasnya

TAG

BERITA TERKAIT