Rabu, 27 Februari 2019 12:21
Imran saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (26/2/2019).
Editor : Nur Hidayat Said

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Imran (20) korban begal yang tangannya terputus bersaksi dalam sidang yang mendakwa Aco alias Pengkong dan Firman alias Emmang di Pengadilan Negeri Makassar.

 

Dalam sidang yang digelar Selasa (26/2/2019), hakim Bambang Nurcahyono menanyakan awal mula sebelum mahasiswa ATIM Makassar itu dibegal. 

"Saya berorganisasi, pulangnya malam bawa motor sendiri," kata Imran mengingat dirinya berada di Jalan Datuk Ribandang, beberapa bulan yang lalu. 

Imran mengatakan sebelum Aco dan Pengkong datang menghampirinya, ia menelepon rekannya bernama Haerul untuk membukankan pintu pagar. Sekitar 15 menit ia menunggu tiba-tiba Aco dan Firman muncul. 

 

"Dalam hatiku nanya siapa ini, dua orang datang satu motor pakai sweter hitam. Pertama saya menengok ke belakang, saya abaikan," imbuhnya. 

Namun pikiran baik Imran berubah jadi kemalangan baginya. Aco dan Firman kembali dan meminta handphone-nya. Tidak dilayani, Firman mengambil parangnya dan langsung menebas tangan Imran. 

"Mau naparangi belakangku. Saya lompat dri motor saya. Sempat saya berhadapan sama dia," pungkasnya.

TAG

BERITA TERKAIT