Selasa, 26 Februari 2019 23:59
Editor : Fathul Khair Akmal

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Satuan Reserse Narkoba Polres Sidrap kembali mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan menangkap dua orang terduga pelaku di Desa Corawali, Kecamatan Pancalautang, Kabupaten Sidrap.

 

"Kedua terduga masing-masing Ardiansyah aliaa Laiyyang (33) dan Hariadi alias Adi (27) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti," ujar Kasat Resnarkoba Polres Sidrap, AKP Badollahi, Selasa malam (26/2/2019).

Dia menjelaskan, dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita 1 saset keristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 1 bungkus rokok Sampoerna Mild, dan 3 unit handphone beda merek.

"Penangkapan dilakukan pada Senin, 25 Februari 2019 sekitar pukul 14.15 Wita. Ini merupakan pengembangan kasus dari penangkapan terduga Rizal sebelum. Hasil introgasi, Rizal disuruh mengantar sabu ke Layyang," terang Badollahi.

 

Saat didatangi di kediamannya, di Desa Corawali Kecamatan Panca Lautang, lanjut dia, Layyang ditemukan sedang menyimpan 1 saset sabu-sabu. "Berdasarkan pengakuannya, barang larangan tersebut diperolehnya dari temannya bernama Adi yang tinggal di Kelurahab Maccorawalie, Kecamatan Pancarijang, Sidrap," jelas Badollahi.

Usai ditangkap di rumah masing-masing, urai mantan Kasat Resnarkoba Polres Pangkep ini, kedua terduga pelaku bersama barang buktinya digelandang ke Markas Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

TAG

BERITA TERKAIT