RAKYATKU.COM,BONE - Wakil Ketua DPRD Bone Samsidar Ishak akhirnya divonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan lima bulan. Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Watampone, Jalan MH Tamrin, Selasa (26/2/2019).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga harus membayar denda Rp5 juta. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni empat bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan.
"Tadi sama-sama kita dengarkan keputusan majelis hakim bahwa terdakwa divonis bersalah tiba bulan dan masa percobaan selama lima bulan serta denda Rp5 juta," kata Kasi Pidum Kejari Bone, Erwin Juma usai sidang.
Kuasa hukum Samsidar, Ali Imran meminta waktu untuk berpikir, apakah akan banding atau tidak. "Dalam undang-undang itu tenggang waktunya tiga hari setelah putusan," kata Ali Imran.
Sementara Samsidar enggan berkomentar. Dia terlihat menghindari wartawan. Samsidar merupakan politikus Partai Gerindra. Dia terciduk Panwaslu menggunakan mobil dinas saat menghadiri kampanye Sandiaga Salahuddin Uno di lapangan Persibo pada Rabu (26/12/2018).
Samsidar saat itu beralasan bahwa hal itu terjadi karena kesalahan sopirnya yang tidak sadar menggunakan mobil dinas ke acara kampanye.