Selasa, 26 Februari 2019 08:47
Ilustrasi.
Editor : Ibnu Kasir Amahoru

RAKYATKU.COM - Joko Suseni (55), warga Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang mencabuli anak asuhnya berinisial M (13). 

 

Kapolres Semarang AKBP Adi Sumirat mengatakan, aksi pencabulan dilakukan tersangka setelah kedua orang tua korban meninggal. 

Kemudian M yang sudah tidak punya orang tua diasuh Joko Susanto yang merupakan teman akrab almarhum ayahnya sejak Agustus 2018.

"Pelaku punya perhatian khusus kepada korban dari pada anaknya. Perhatian itu mulai diberikan iming-iming hingga tergiur melakukan persetubuhan kepada korban, padahal pelaku punya 10 anak, dan 8 cucu," kata Adi.

 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku mengancam korban jika nekat bercerita ke orang lain.

"Jadi dua kali memaksa berhubungan dengan M di rumahnya. Dia juga sempat ancam korban jika bercerita perbuatan yang selama ini telah dilakukan," bebernya, dikutip Merdeka, Selasa (26/2/2019).

Pelaku sempat kabur setelah perbuatan bejat yang dilakukan dilaporkan keluarga korban ke Polres Semarang. Tidak butuh waktu lama, polisi menangkapnya di Desa Gentan, Sukoharjo.

"Jadi keberadaan korban sudah menghilang dari rumah setelah ada kabar dilaporkannya ke polisi. Kita minta keterangan saksi kerabat korban tentang ciri-ciri pelaku yang mengantarkan M pulang di Sukoharjo. Tidak butuh waktu lama langsung kita tangkap," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Jo 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal lima tahun dan paling lama lima belas tahun," jelas Adi.
 

TAG

BERITA TERKAIT