RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sulsel, telah memeriksa beberapa Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara bandar narkoba Syamsul Rijal alias Kijang, yang divonis bebas di Pengadilan Negeri Makassar.
Hal ini diungkapkan Asisten Bidang Pengawasan Kejati Sulsel Wito, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel. Wito mengatakan, dirinya tetap berkoordinasi dengan Polda, untuk menemukan ada tidaknya kejanggalan dalam penanganan perkara lolosnya Kijang.
"Itu sudah saya lakukan eksaminasi. Kita lihat tim yang saya pimpin jalan terus juga, Polda kan jalan terus juga. Nanti kita lihat di mana titik temunya," kata Wito, Senin (25/2/2019).
Meski telah memeriksa beberapa jaksa dan pihak yang dianggap terlibat dalam perkara ini, tetapi mantan jaksa di Sidoarjo ini, masih enggan memberitahukan hasil eksaminasi tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini masih ada pihak yang enggan memenuhi permintaan tim pemgawasan untuk diperiksa, terkait putusan bebas bandar narkoba asal Pinrang itu.
"Lebih cepat lebih bagus (hasil eksaminasi). Tergantung orang yang kita undang datang atau tidak. Sudah ada beberapa yang kita klarifikasi termasuk kronologis perkara antara di sini dan Pinrang," imbuhnya.
"Yang jelas pelaksanaan eksaminasi, Kejaksaan koordinasi dengan Polda," pungkasnya.
Sebelumnya vonis bebas yang diterima bandar narkoba asal Pinrang, Syamsul Rijal alias Kijang, juga menjadi perhatian Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), bahkan sudah meminta laporan mengapa Kijang bisa diputus bebas.
"Kejaksaan Agung sudah meminta laporan kenapa perkara bisa bebas," kata Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin, saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kamis (14/2/2019) lalu.
Salahuddin mengatakan, laporan tersebut telah dikirim ke Kejaksaan Agung melalui faksimili, pada Kamis siang tadi.