RAKYATKU.COM, SEMARANG - Pertengahan Februari 2019, Sen (55) mengantar anak angkatnya CMP (13), ke rumah neneknya di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Dia hanya mengantar CMP sampai di depan rumah neneknya. Setelah itu, Sen pulang.
Bibi korban melihat CMP berdiri sendiri, kemudian membawa gadis yatim piatu itu masuk ke dalam rumah.
Sang bibi curiga, perut CMP membesar. Dia lalu membawa CMP ke bidan desa. Hasilnya, CMP hamil 5 bulan.
Bibi kemudian menginterogasi CMP, hasilnya, gadis itu mengaku diperkosa oleh ayah angkatnya. Bibi kemudian melapor ke polisi.
“Korban setelah diperiksakan ke bidan desa, ternyata sudah hamil 5 bulan,” jelas Kapolres Semarang, AKBP Adi Sumirat kepada wartawan, saat gelar kasus di Polres Semarang, Senin (25/2/2019) sebagaimana dilansir dari Krjogja.
Korban mengaku disetubuhi tersangka sebanyak dua kali. Persetubuhan pertama dilakukan pada Agustus 2018. Selanjutnya tersangka kembali menyetubuhi korban pada Oktober 2018. Tersangka menyetubuhi korban dengan paksa di rumahnya, Dusun Pager RT 13 RW 05 Desa Pager, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang.
Kasus ini dilaporkan keluarga korban ke Polres Semarang. Berdasar laporan polisi Nomor : LP/B/18/II/Jateng/Res Semarang tertanggal 19 Februari 2019.
Berdasar laporan itu, petugas Satreskrim Polres Semarang, kemudian membekuk pelaku. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres.
Korban merupakan anak yatim piatu. Selama satu tahun belakangan ini, diasuh dan tinggal di rumah tersangka di Dusun Pager, Desa Pager, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Pihak keluarga tidak menaruh curiga terhadap terhadap tersangka, karena dia adalah teman akrab ayah korban.