RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar, telah menelusuri sekaligus melakukan pendataan kepada masyarakat, yang seyogyanya sudah memiliki E-KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Aryati Puspasari menyebutkan, di Kota Makassar tercatat ada 980 ribu orang wajib E-KTP.
"Kalau sekarang, untuk yang belum melakukan perekaman E-KTP berada di angka 4 persen lebih. Jadi, 935 ribu orang sudah melakukan perekaman," bebernya kepada Rakyatku.com di Hotel d'Maleo Makassar, Senin (25/2/2019).
Aryati mengungkapkan, tiga asumsi yang menjadi penyebab utama sehingga masih ada sekitar empat persen yang belum melakukan proses perekaman E-KTP.
Pertama, orang yang belum melakukan perekaman sudah meninggal. Akan tetapi tidak dilaporkan atau tidak ada laporan yang masuk ke Disdukcapil.
Kedua, orang yang belum melakukan perekaman E-KTP, disinyalir sudah berpindah domisili tetapi tidak melaporkan ke Disdukcapil.
Ketiga, orang yang belum melakukan perekaman E- KTP ini, adalah anak- anak yang berusia 17 dan tidak memiliki kesempatan atau menyempatkan diri untuk melakukan proses perekaman di Disdukcapil.
"Jadi itu dugaan kuat kita, terkait masih adanya yang tercatat belum melakukan perekaman E-KTP," demikian Aryati.