Senin, 25 Februari 2019 18:56
Prabowo saat membesuk Ahmad Dhani di Lapas Kelas I Surabaya, Jalan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (19/2/2019).
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM - Ahmad Dhani Prasetyo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Dalam permohonan itu, disebutkan sejumlah tokoh yang menjamin agar penahanan Dhani ditangguhkan.

 

"Untuk saat ini dia masih pengajuan penangguhan, yang menjamin itu ada Pak Prabowo, Pak Amien Rais, Bang Fahri Hamzah, Bang Fadli Zon," kata salah satu kuasa hukum Dhani, Zahid, dilansir dari CNN Indonesia, Senin (25/2).

"Terus ada Titiek Soeharto, dan banyak tokoh yang lainnya juga nyusul nanti," lanjut Zahid. 

Permohonan itu sudah dilayangkan pihaknya sejak Sabtu (23/2) lalu ke panitera Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. "Progresnya sekarang masih nunggu, udah masuk penangguhannya tinggal nunggu tanggapan dari PT DKI Jakarta," ucapnya.

 

Dia yakin permohonan penangguhan penahanan kliennya ini bakal dikabulkan, karena tak ada alasan untuk menolak penangguhan penahanan Dhani. 

"Kita optimis dipenuhi, karena enggak ada alasan enggak ditangguhkan, karena penjamin juga tokoh-tokoh semua. Keluarga ada juga," kata Zahid. 

Dhani kini tengah menjalani penahanan selama 30 hari, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Hal itu di atur dalam Pasal 27 KUHAP yang menyatakan hakim pengadilan tinggi yang mengadili perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, guna kepentingan pemeriksaan banding berwenang mengeluarkan surat perintah penahanan untuk paling lama tiga puluh hari.

Dhani dinyatakan bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan atas cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Ia dinyatakan dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh menyebarkan informasi yang menunjukkan rasa kebencian. 

Dhani dinilai telah melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) tentang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG

BERITA TERKAIT