RAKYATKU.COM - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menolak usulan KPU yang meminta presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait penambahan surat suara untuk pemilih yang pindah TPS.
Menurut Tjahjo kondisi kekurangan surat suara tersebut bukan situasi yang mendesak. Apalagi surat suara yang bisa dipakai pemilih pindahan hanya untuk Pilpres.
“Perppu itu kalau dalam keadaan kegentingan yang memaksa. Apakah perpindahan pemilih dari satu daerah itu masuk dalam kegentingan yang memaksa? Karena kertas suara yang akan digunakan palingan kertas suara pilpresnya saja. Menurut saya itu lebih baik aturannya cukup melalui aturan PKPU,” kata Tjahjo dilansir dari Kumparan, Senin (25/2).
Tjahjo menambahkan jika Perppu tersebut dibuat, maka akan mengganggu tahapan Pemilu yang kurang dari dua bulan lagi. Karena kata Tjahjo, penerbitan Perrppu tersebut harus dibahas lagi oleh DPR.
“Apakah kalau ada Perppu bakal simpel? Belum tentu, di DPR juga dibahas juga. Pasti akan merembet ke hal lain. Ini akan mengganggu tahapan-tahapan menurut saya,” kata Tjahjo.
Tjahjo menyerahkan penyelesaian masalah tersebut kepada KPU. Ia memastikan tidak merekomendasikan Perppu tersebut kepada presiden.
“Kami serahkan kepada KPU. Itu baru usulan Kemendagri kepada Pak Mensesneg untuk disampaikan kepada Bapak Presiden kemudian Wapres. Kalau masukan dari Kemendagri tidak perlu Perppu. Karena Perppu itu sudah merupakan hal kegentingan yang memaksa. Apakah itu masuk ke ranah itu atau tidak? Tidak. Maka ya cukup lewat PKPU yang disempurnakan,” tutup Tjahjo.
Sebelumnya, KPU mengakui tidak mengantisipasi membludaknya pemilih yang pindah TPS dalam Pemilu 2019. Data KPU sejauh ini, ada 275.923 pemilih yang berstatus pindah memilih atau kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Komisioner KPU Viryan Aziz mengungkapkan KPU tidak bisa mencetak kekurangan surat suara di daerah yang banyak pemilih DPTb, karena terbentur aturan UU Pemilu. Dalam pasal 344 ayat 2 kertas suara yang dicetak hanya dilebihkan 2 persen dari jumlah DPT sebagai cadangan.
Aturan tersebut dinilai perlu direvisi melalui Perppu atau judical review dari masyarakat. Karena dalam pasal itu surat suara cadangan tidak dibuat untuk DPTb, melainkan untuk mengganti kertas suara yang rusak dan keliru coblos.
“Yang KPU perlukan adalah surat suara dicetak berdasarkan DPT, DPTb, dan dua persen dari DPT. Sebab ketentuan 2 persen kan lain itu cadangan, untuk keliru coblos, rusak, itu diganti,” kata Viryan di Kantor KPU, Jumat (22/2).