Senin, 25 Februari 2019 13:06
Foto: IST
Editor : Mulyadi Abdillah

RAKYATKU.COM, PINRANG - Impian MI (38), warga Kabupaten Maros untuk dinikahi lelaki pujaan hatinya sirna seketika. Calon suaminya, Senong Alias Enal (38) ternyata seorang penipu. 

 

Senong Alias Enal (38), warga Jampue, Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, diciduk Polres Pinrang lantaran membawa kabur uang panaik dari MI sebesar Rp6,8 juta. 

Penangkapan ini berdasarkan laporan korban pada 19 Februari 2019 dalam dugaan kasus penggelapan dan penipuan.

"Pelaku meminta uang panaik agar dapat segera melamar. Korban lalu menyerahkan uang sebagai uang panaik kepada pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara, pada Senin (25/2/2019).

 

Awalnya, kata Dharma, korban ditelepon oleh pelaku untuk datang ke Kabupaten Pinrang membawa uang panaik tambahan. Namun, lain di mulut lain di hati. Pelaku justru meminta uang kepada korban.

Korban pun terpedaya. Uang sebesar Rp6,8 juta diberikan kepada pelaku. Usai menerima duit tersebut, pelaku justru tak datang-datang. 

"Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah menerima uang dari korban dengan alasan akan digunakan sebagai uang panaik," ucapnya.

Kini, pelaku diamankan di Polres Pinrang selanjutnya diserahkan kepada penyidik polsek Mattiro Bulu guna proses penyidikan lebih lanjut.

TAG

BERITA TERKAIT