Senin, 25 Februari 2019 10:36
Editor : Andi Chaerul Fadli

RAKYATKU.COM, JENEPONTO - Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar berharap agar ASN dan seluruh unsur pemerintah daerah bisa menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku serta tidak melanggar hukum.

 

Hal tersebut dikatakan Iksan saat memberi arahan pada penandatanganan kerjasama antara pemerintah daerah dengan Kejaksaan Negeri Jeneponto tentang penyelesaian masalah hukum dibidang perdata dan tata usaha negara di ruang pola Parannuanta Kantor Bupati, Senin (25/2/2019). 

Iksan menambahkan, saat ini ada beberapa persoalan atau masalah yang bersentuhan dengan hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah. Hal ini terjadi karena regulasi yang mengatur tidak bersesuaian dengan kepentingan dan kemampuan daerah untuk melaksanakannya. 

"Saya sangat mengapresiasi atas kerjasama dengan Kejaksaan terkait Hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Agar pemerintah daerah dapat melaksanakan tugas pemerintahan dengan baik dan terhindar dari masalah masalah hukum," kata Iksan.

 

Sementara itu Kepala Kejaksaaan Negeri Kabupaten Jeneponto, Ramadiagus mengatakan bahwa kerjasama dengan pemerintah daerah terkait Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara merupakan pembaharuan kerjasama yang telah dilakukan beberapa tahun yang lalu.

Ia menyebutkan terdapat lima tugas dan fungsi utama Kejaksanaan Negeri antara lain Penegakan hukum, pertimbangan hukum, Pelayanan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum dan Tindakan hukum lainnya.

"Lima tupoksi ini beberapa diantaranya dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah seperti misalnya pertimbangan hukum dan pendampingan hukum dalam pelaksanaan pembangunan didaerah," katanya.

TAG

BERITA TERKAIT