Senin, 25 Februari 2019 08:33
Deklarasi kepala daerah se-Jawa Tengah di Solo, Januari 2019.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo marah terhadap rekomendasi Bawaslu Jawa Tengah yang menyatakan dia dan 34 kepala dan wakil kepala daerah melanggar etika. Pelanggaran itu terkait deklarasi dukungan untuk Jokowi-Ma'ruf.

 

Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Jawa Tengah, Rofiuddin menyatakan, aturan yang dilanggar bukan aturan kampanye. Mereka melanggar netralitas sebagai kepala daerah sebagaimana Pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Masuk pelanggaran hukum lainnya, dalam hal ini UU Pemda," kata Rofiudin.

Sebagai kepala daerah, katanya, Ganjar dan para kepala daerah itu harus menunjukkan sikap netral di tengah masyarakat. Jabatan kepala daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan di daerah. 

 

Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, nama jabatan kepala daerah semestinya digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah semata. 

"Nama jabatan kepala daerah tidak untuk kepentingan politik salah satu golongan atau kelompok," tambah Rofiudin.

Ganjar menilai Bawaslu tidak punya wewenang untuk memutus pelanggaran etika sesuai undang-undang Pemerintahan Daerah. Bawaslu cukup menangani apakah deklarasi mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang digelar di Solo melanggar ketentuan UU Pemilu atau tidak. 

"Kalau saya melanggar etika, siapa yang berhak menentukan saya itu melanggar? Apakah Bawaslu? Wong itu bukan kewenangannya," kata Ganjar usai menerima Duta Besar Indonesia untuk Rusia di rumah dinasnya, Minggu malam (24/2/2019).

Ganjar keberatan divonis melanggar pasal 1 angka (3) dan Pasal 61 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

"Lha yang berhak menentukan itu Mendagri. Lho kok (Bawaslu) sudah menghukum saya, saya belum disidang," katanya. 

"Semua orang bertanya, seolah-olah hari ini saya melanggar. Hari ini, Bawaslu offside," lanjut mantan anggota DPR RI ini. 

Lebih lanjut, Ganjar menyatakan jika indikasi pelanggaran pemilu tidak ditemukan, maka Bawaslu memberikan keterangan sesuai dengan kewenangannya. 

"Karena ini sudah menjadi diskursus di publik dan merugikan saya. (Saya minta) Bawaslu profesional sedikit dong," pungkasnya. 

Dalam deklarasi pemenangan pasangan calon Presiden dan calon wakil Presiden nomor urut 02 Joko Widodo-Ma'ruf Amin yang dilakukan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan 31 kepala daerah di Solo pada Januari 2019 lalu, Bawaslu menyatakan kegiatan itu tidak melanggar ketentuan kampanye. Namun, Bawaslu Jawa Tengah memberi catatan bahwa deklarasi itu tetap melanggar aturan. 

TAG

BERITA TERKAIT