RAKYATKU.COM - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara ihwal dosen bercadar Hayati Syafri yang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 18 Februari lalu.
Menurut kementerian pimpinan Lukman Hakim Saifuddin itu, sang dosen dipecat karena terbukti jarang masuk.
“Hayati Syafri diberhentikan sebagai ASN karena melanggar disiplin pegawai,” kata Kasubbag Tata Usaha dan Humas Itjen Kemenag, Nurul Badruttamam.
Dia menuturkan, pemberhentian Hayati sebagai ASN dosen Bahasa Inggris di IAIN Bukuttinggi itu sesuai data rekam jejak kehadiran secara elektronik melalui data sidik jari di kepegawaian kampus terkait.
“Berdasarkan hasil audit Itjen Kemenag, ditemukan bukti valid bahwa selama 2017 Hayati Syafri terbukti secara elektronik tidak masuk kerja selama 67 hari kerja,” bebernya, dikutib Inews, Senin (25/2/2019).
Atas dasar itu, dia membantah jika pemberhentian Hayati sebagai ASN karena persoalan cadar. Akan tetapi, pemberhentian itu terjadi karena pertimbangan alasan kedisiplinan.
Menurutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 3 ayat 11 dan 17 mengatur bahwa PNS yang tidak masuk kerja secara akumulatif minimal 46 hari kerja tanpa keterangan yang sah dalam satu tahun, harus diberikan hukuman disiplin berat berupa diberhentikan secara hormat atau tidak hormat.
Hayati, lanjut dia, juga terbukti sering meninggalkan ruang kerja dan tidak melaksanakan tugas lainnya pada 2018 seperti sebagai penasihat akademik dan memberikan bimbingan skripsi kepada mahasiswa.
“Itu merupakan pelanggaran disiplin berat yang harus dikenai hukuman disiplin berat, yaitu diberhentikan dengan hormat sebagai PNS. Jika ada keberatan, Hayati Syafri masih mempunyai hak untuk banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) ataupun ke PTUN,” ucap Nurul.