Minggu, 24 Februari 2019 10:59
Para camat di Makassar usai diperiksa di Bawaslu Sulsel.
Editor : Alief Sappewali

RAKYATKU.COM - Bawaslu telah memeriksa 15 camat yang terekam video yang diduga mendukung Jokowi-Ma'ruf. Lalu, bagaimana sanksi yang bakal diterima jika terbukti melanggar?

 

Beberapa waktu lalu, Asman Abnur saat masih menjabat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), telah mengirimkan surat kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Termasuk juga anggota kabinet kerja. Surat itu dikirim pada 27 Desember 2017.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa berdasarkan pasal 2 huruf f Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Dalam surat tersebut, Menteri PANRB juga mengutip ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

 

PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Dalam surat itu juga disebutkan beberapa contoh larangan bagi PNS dalam pilkada, antara lain:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
3. PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah;
4. PNS dilarang menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik;
5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah melalui media online maupun media sosial;
6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan;
7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
 
Lalu, apa sanksinya? Dalam surat itu, Menteri PANRB juga menyampaikan beragam sanksi yang mengancam Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) jika tidak menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg), dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004, terhadap pelanggaran berbagai jenis larangan kepada PNS dikenakan sanksi moral.

Selanjutnya atas rekomendasi Majelis Kode Etik (MKE), PNS yang melakukan pelanggaran kode etik selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tindakan administratif dapat berupa sanksi hukuman disiplin ringan maupun hukuman disiplin berat sesuai dengan pertimbangan Tim Pemeriksa.

Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah PNS selain sekretaris daerah, pembentukan majelis kode etik dan tim pemeriksa dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi PNS yang bersangkutan.

Dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah sekretaris daerah kabupaten/kota, pembentukan majelis kode etik dan tim pemeriksa dilakukan oleh gubernur sebagai wakil pemerintah. 

Sedangkan dalam hal PNS yang diduga melakukan pelanggaran kode etik adalah sekretaris daerah provinsi, pembentukan Majelis Kode Etik dan Tim Pemeriksa dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri.

Ancaman hukuman disiplin tingkat sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun:

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara memberikan dukungan dan memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Kartu Tanda Penduduk.

b. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Adapun hukuman disiplin tingkat berat berupa, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS:

a. Bagi PNS yang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye

b. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.

TAG

BERITA TERKAIT